Monday, 28 March 2016

Appropriate ethic of engagement for Development professionals in the twenty first century

Ethical principles in development is necessary as development is not merely fully filled with political interests. According to Cooper (1992), ethics can be analysed from two orientations, namely deontological and teleological ethics. Deontological view considers an action is correct if the action matches with ethical principles such as freedom, justice and, verity without regard for the effects of one’s actions. Meanwhile, teleological ethics, in contrast, consider the further consequences of the enforcement ethical principles. In this frame, ethical development can be understood as a country’s efforts to improve and achieve people’s wellbeing fairly and correctly. 

In this context, it is important to understand development process by using these perspectives. Lack of local community’s participation in Recife project (Brazil) can be seen as a systemic way to conduct abuse of development. In the Recife case, the public meetings to decide upon preferred options is a matter. On the paper, the aim of the project was to establish a direct and mutual relationship with local community where they can question, complaint, and demand (Nuitjen 2013). However, although community has crucial voice, the participatory procedures were deceptive. The process stimulated patron-client relations and reflects undemocratic process where people only actively engage with formal procedures and they have no enough space to ask to deepen their understanding of the project and therefore, they the participation is only to fulfil procedures requirements (Nuijten and Koster 2012, p. 16). This shows a crisis of teleological awareness in linking political actions with public interests.

In terms of innovative development, innovation has become the key word in development today. NGOs, government, the UN tend to push innovative approach. On behalf innovation, all development sectors need to be innovative. However, the concept of it remains unclear which leads to confusing implementation (Krause 2013). For example, OECD defines innovation as implementation of improved products and UNICEF understands innovation as improving children and families’ wellbeing, and Oxford University Humanitarian Innovation Project defines innovation as process to certain context (Krause 2013). As a result, blurred concept can leads to misinterpretation of development, mistranslating what people’s means with development, and even compelling a concept of development in a project. To anticipate it, ethically, clear definition should be put in the beginning of the project.

According to Amartya Sen and Martha Nussbaum as cited in Crocker (1992), besides hunger, other sever deprivation indicates as ethical failures. Sen argues that ethics should be constructed dialectically with empirical experiences on what causes and hampers development including what causes poverty, exploitation, and other development failures. Sen also concerns ethical values in policy making, how policies designs should have moral basis. When a policy is designed just for decision makers’ interests, it against ethical values. Recife project is an example where influential communities who always criticise were not invited to attend the meetings and the project raises many problems. Injustice and structural poverty are constructed since in in the concept, begins from policies to implementation.

To conclude, clear concept or definition of development, policy, and implementation is necessary and development should also be based on ethical principles that highlights justice, equality, freedom, and public wellbeing. Global development ethics have been acknowledged in global programmes such as in World Development Indicators by World Bank and Millennium Development Goals (MDGs) with the goal creating global partnership for development between rich countries and developing countries. However, agent of development should reflects questions; does moral and ethical affirmation applied in global development and then translated in national programmes come from human morale boosts? Or is there any hidden agenda to exploit?


References

Akaah, I, P., (1997). Influence of Deontological Factors on Research Ethics Evaluations, Journal of Business research, Vol.39, No.2, pp.71-80.

Croker, D,A., (1992). Functioning and capability: the foundations of Sen’s and Nussbaum’s Development Ethic, Political Theory, Vol.20, No.4, pp. 584-612.

Cooper T, I., (1992), Review of the responsible administrator- an approach to ethics for the administrative role-response, Public administration review, Vol. 52, No.3, pp.311-313

Koster, M., Nuitjen, M., (2012). From preamble to Post-project Frustrations: The shaping of a Slum Upgrading Project in Recife, Brazil, Antipode, Vol.44, No.1, pp.175-196.


Nuitjen, M., (2013). The perversity of ‘Citizenship Game’: Slum-upgrading in the urban periphery of Recife, Brazil, Critique of Anthropology, Vol.33, No.1, pp.8-25.
Is the emergence of new successful local leaders to Jakarta a sign of good democracy?
*Greg Abanit Asa

The 2017 of gubernatorial election of DKI Jakarta has attracted political parties to nominate local and regional successful leaders. Ridwan Kamil (Bandung mayor)-nominated by Gerindra Party, Tri Rismaharini (Surabaya mayor)-nominated by Indonesian Democratic Party of Struggle (PDIP), Ganjar Pranowo (Central Java guvernor), and Suyoto (Bojonegoro regent)-nominated by National Mandate Party (PAN), are figures mentioned publicly.

This is not a new phenomenon. The previous election in 2012 of DKI Jakarta had shown that where Joko Widodo, the former of Solo mayor and Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, the former of Bangka Belitung regent were supported by PDIP and Gerindra Party to compete in the election.

Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama’s political decision to run as an independent candidate in the next year’s gubernatorial election has made many political parties confused to seek decisive candidates.

Several figures are mentioned as the antithesis of Ahok. One of the rationales is that “Jakarta needs a leader out of Ahok.” PDIP itself tends to force its potential cadres at local levels to fight against Ahok. “Cadres should want if it is mandated by political party as a sign of loyalty,” said Eva Kusuma Sundari, senior politician of PDIP in a dialogue in Metro TV.

The more democracy fosters the development of individual capabilities the more it creates freedom (Sen 1999), one of the pillars on which democracy stands. Ahok’s political decision as an independent candidate firstly should be understood in this frame. Only within democracy free decision can be taken without any force.

However, is emerging new successful local leaders to Jakarta a sign of good democracy? There are a few things need to noted. The first, it is acknowledged that the potential of successful local leaders to be nominated in DKI Jakarta election is a consequence of democracy. This is also highly supported by bellyful against old politicians who do not bring changes. The second, this is an integral part of political party’s freedom to choose candidates.

Tendency to force potential local leaders to take part in DKI Jakarta gubernatorial election leads two opposite consequences. Indeed it makes the candidates more popular. However, the Locals have potentials to lose their best leaders which in turn hampers local development process.

As an unfinished nation (Max Lane 2008), Indonesian democracy is also in the process to be better. At least Max Lane stresses that Indonesian struggle to be no longer under colonialism and under dictatorship of President Suharto is an ongoing process. Suharto is finished but his cronies remain in the throne of power.

History in the authoritarian regime showed that the systematic efforts to nullify the role of political parties in democracy was really clear. Golkar Party was the only party that should be chosen. After New Order the hegemony of political parties to ‘imprison’ qualified candidates is so prominent. The idealism of the candidates should be confronted with wild political parties’ interests. In many cases candidates comply with political party orders and qualified candidates out of political parties have no bargaining position.

Reading examples
The polemic of the direct and indirect election of regional heads as soon as after Prabowo Subianto’s defeat in the presidential election 2014 has shown clear characteristics of political parties. The Red-and-White Coalition consisting of Gerindra, the Prosperous Justice (PKS), the National Mandate Party (PAN), the United Development Party (PPP), and Golkar Party was in the forefront of removing direct elections for regional heads to indirect election through regional legislative councils (DPRDs).

A recent example is the proposal of the revision of Law No.3/30/2002 on the Corruption Eradication Commission (KPK) that could weaken the anti-graft body. The revision is highly supported by the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDIP), the NasDem Party, the United Development Party (PPP), the Hanura Party, the National Awakening Party, and the Golkar party.

Exercising right to inquiry to investigate the DKI Jakarta budget irregularities amount of 12.1 trillion is also an example. Almost all parties are panic and scared of uncovering the case.

What can be learnt? Simplistically, the public (red-people) can understand that the disappointment and fear of the exposure of systemic corruption cases underline the debates. It seems also that although political party is the pillar of democracy, there is no party clean. That is why even though candidates are clean, they are trapped by political party’s manoeuvre.

Again, the emergence of new successful local leaders to Jakarta is a good sign of democracy, but we need to identify what premises behind. Personally, in this context, the argument that Jakarta needs a leader out of Ahok and cadres of party should obey party’s assignment, is based on the disappointment and fear. Disappointment because the mega coalition in the parliament cannot ‘compromise’ with the incumbent and the incumbent choose independent track, while the fear because systemic corruption involving cadres, political party, and other parties will be easily unfold.


If good cadres from local are forced based on the premises, cadres need to rethink more and more about the future of Indonesian democracy. 

Sunday, 1 November 2015

Transparansi dan Demokrasi 

Stella Damarjati, wanita Indonesia yang sudah menjadi warga Australia selama 20 puluhan tahun mulai menaruh kecintaan pada masalah di negara kelahirannya. Sebelumnya wanita ini tidak pernah mau tahu apa yang terjadi dan sejauh mana perkembangan di Indonesia. Setiap tahun mengikuti acara Indonesia Festival di Australia, wanita ini hanya kagum dengan kekayaan budaya tanah kelahirannya. Baru di acara Indonesia festival (Indofest 5 Oktober 2015) di Adelaide, Australia, wanita ini mengetahui arti lambang bendera negara kelahirannya, ‘Red is courage and white is purity.‘ Stella pun menggeleng-gelengkan kepala sembari mengkritisi bahwa apa yang terjadi di Indonesia tidak mencerminkan merah artinya berani dan putih artinya kemurnian, kesucian, and kejujuran.

Di mana cacatnya? Stella menjelaskan, pertama, cacatnya warna putih ketika Indonesia sarat dengan korupsi bahkan oleh aparat aparat penegak hukum seperti video youtube saat polisi mendapat setoran dari para supir bus, truck, dan angkutan yang lewat. Kedua, cacatnya warna merah ketika tidak ada keberanian untuk memberantas korupsi. Sederhananya, dia mau mengatakan makna warna bendera merah putih tidak relevan lagi ketika negara kelahirannya menderita sakit akut korupsi bahkan aktornya adalah penegak hukum sendiri.

Lepas dari cerita Stella, di Australia-tempat penulis mengenyam pendidikan sangat jarang kita menemukan penegak hukum berkeliaran di jalan. Namun dipastikan mereka segera hadir bila ada persoalan. Ketika ditahan polisi karena melanggar aturan, pelanggar tidak diperkenankan membayar cash. Nomor polisi kendaraan dicatat dan dalam satu hingga dua minggu pelanggar akan menerima surat fine (denda) dari polisi lengkap dengan jenis pelanggaran, tempat, waktu. Dengan surat itu, pelanggar boleh membayar di kantor atau juga bisa secara online. Kalau pelanggaran lalu lintas ditangkap safety camera, dalam satu dua pekan akan menerima surat denda, lengkap dengan foto pelanggaran tersebut.

Belum lama ini kita dihebohkan dengan polemic anggaran siluman 12 triliun dalam rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang diajukan DPRD DKI Jakarta. Dana tidak wajar dengan jumlah bombastis ini menjadi perdebatan sengit antara gubernur DKI Jakarta dan DPRD. Anggota dewan berdalih tidak mengetahui draft dokumen itu. Namun common sense public bisa menebak. Lantaran itu, Ahok, mendesak urgensitas e-budgeting dalam RAPBD agar tidak menimbulkan prasangka serentak membangkitkan kembali public trust.

Ahok pun berjanji memasang sekitar 6.000 CCTV yang terhubung dengan pusat komando di Polda. Ini untuk memantau berbagai hal mulai dari lalu lintas hingga kondisi keamanan lingkungan.

Contoh terbaru adalah laporan biaya perjalanan dinas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Rotterdam, Belanda pada 19-23 September 2015 di situs Ahok.org pada pada 28 September. Total biaya perjalanan sekitar Rp.115 juta. Sementara FITRA menyebut total biaya perjalanan anggota DPR Setya Novanto, Fadli Zon dan rombongannya ke Amerika Serikat memakan biaya sebesar Rp.4,631 miliar untuk 12 hari.

Sebagian menilai transparansi dan keberanian ala Ahok meminimalisir korupsi terlalu berlebihan. Bisa saja untuk mendapat simpati masyarakat. Juga terlalu tendensius menyebut besaran biaya perjalanan DPR. Sebagian lagi melihat sebagai langkah yang baik untuk membongkar dan membendung praktek korupsi sistemik. Argumentasi pertama menyederhanakan persoalan pada pasar elektabilitas. Padahal demokrasi tidak hanya sebatas ini. Opini kedua bisa dipakai untuk memahami konteks masalah kebangsaan yang tertutup boroknya selama 32 tahun dan mulai terang benderang sejak era reformasi. Di poin ini, transparansi yang dianggap berlebihan ini mutlak perlu.

Demokrasi dan Transparansi 

Apakah system demokrasi lebih tranparan dibandingkan dengan resim politik yang lain? Banyak ahli mengatakan transparansi sinonim dengan demokrasi. Shapiro (2003) dalam bukunya the Moral Foundations of Politics mengatakan pemimpin demokrasi tidak pernah bebas dari komitment untuk mengatakan kebenaran. Dalam demokrasi tidak ada alasan untuk memberikan seluruh informasi kebijakan kepada public (Hollyer dan Rosendorf 2011).

Indonesia memiliki instrument yang bertugas memberi kepastian hukum dan mengawal transparansi di semua sektor. Kepolisiaan, Kejaksaan, BPK, dan kehakiman adalah bagian dari alat negara itu. Namun, ketidakpercayaan public terhadap institusi-institusi ini sudah mengental meski public tidak dapat mengelak ketika berhadapan dengan masalah. Satu-satunya institusi yang masih diharapkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menjerujikan para mantan hingga pejabat negara yang terbukti bersalah. Sayangnya, kini figur-figur militan anti korupsi di lembaga ini dikriminalisasikan dan upaya pelemahan KPK pun makin unjuk taringnya.

Tentunya proses transparansi dan akuntabilitas yang tengah berjalan menjadi sinyal bahwa semangat untuk bersih tetap dikedepankan. Merah putih tetap relevan. Meski diakui tidak sedikit pemain lama yang alergi dengan perubahan. Dari cerita Stella hingga transparansi jenis Gubernur DKI Jakarta kita mengerti bahwa transparansi menjadi jantung demokrasi Indonesia.



Gengsi Kemandirian dan Urgensi Kebutuhan
*Gregorius Abanit Asa

Belum lama ini pemerintah Indonesia menolak bantuan negara Singapura untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Singapura sendiri sangat terganggu dengan kabut asap kiriman Indonesia. Apalagi jarak dengan negara julukan Singa ini sangat dekat dengan titik api kebakaran. Sementara argumentasi pemerintah Indonesia bukan menolak tetapi tidak mau nanti diklaim oleh negara lain. Dengan kata lain, pemerintah sangat hati-hati dengan bantuan luar negeri agar tidak dibilang tergantung pada negara tetangga. Sebab pemerintah RI tengah sangat serius mengatasi persoalan asap yang masih terjadi.

Belakangan sikap pemerintah terbuka dengan bantuan. Tidak saja Singapura, Thailand juga siap membantu setelah ada persetujuan pemerintah RI. Selain Singapura, Presiden juga telah meminta bantuan dari Rusia, Malaysia, dan Jepang (BBC, 8 Oktober 2015).

Kita memahami masalah kebakaran hutan dan penanganannya memang complex. Sebab ini merupakan pembakaran yang terorganisir. Pelakunya berjejaring mulai dari individu, perusahan, orang-orang kuat di level kabupaten, propinsi, nasional hingga tingkat ASEAN (BBC 24 September). Namun untuk kebakaran skala massif apakah pelaku individu bisa dijustifikasi? Ataukah dominasi cuci tangan korporasi terhadap individu yang dibayar?. Kebakaran yang terorganisir hingga tingkat ASEAN inilah yang mungkin membuat pemerintah banyak berhitung atau hati-hati meminta bantuan negara tetangga.  Apalagi beberapa perusahaan asal Malaysia, Singapura, dan Australia diduga terlibat dalam kebakaran hutan ini. Belum lagi kalkulasi ekonomis soal berapa banyak pekerja yang kehilangan mata pencharian jika aktivitas puluhan perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan disetop.

Gengsi kemandirian dan urgensi kebutuhan
Indonesia memang harus menempuh jalan kemandirian agar menjadi negara hebat dan berdaulat termasuk memecahkan persoalan sendiri. Kehati-hatian menerima dan meminta bantuan Negara tetangga mungkin dipahami dalam konteksi ini. Bahwa kebakaran dan kabut asap tebal yang sudah menjadi tamu tahunan di setiap musim panas, melumpuhkan aktivitas warga sekitar termasuk meliburkan aktivitas sekolah untuk waktu yang tak tentu, mengganggu Negara tetangga, bahkan berkontribusi dalam korban jiwa, dapat diatasi sendiri. Padahal, dalam konteks kebakaran hutan jika dilihat dari motivasi bantuan adalah solidaritas tetangga yang tidak hanya prihatin tetapi juga terkena dampak.

Apakah bentuk solidaritas ini mengganggu proses menuju kemandirian? Pertanyaan ini layak didalami. Jika tidak pemerintah terjebak dalam dilema gengsi kemandirian dan urgensi kebutuhan. Ibarat dokter yang sakit terkapar tapi enggan meminta bantuan perawat ataupun dokter lain. Gengsi kedaulatan model ini tidak hanya berimbas pada makin meluasnya kerusakan fisik seperti makin meluas area hutan terbakar dan makin banyak korban sakit, tetapi juga makin melubernya potensi kerugian yang bakal dialami.

Argumentasi wakil presiden Jusuf Kalla tentang sikap Indonesia yang kemudian menerima bantuan Negara Malaysia dan Singapura sangat tendensius. Bahwa agar mereka tahu bagaimana sulitnya memadamkan api (Tempo 9 Oktober 2015). Tanpa menyederhanakan persoalan, logika berpikir ini memaksa kita mengambil simpulan bahwa sikap penerimaan ini adalah sebuah keterpaksaan, terkungkung dalam kerangka sempit gengsi kemandirian, dan belum menembus ruang-ruang solidaritas. Sesederhananya, lagi-lagi pemerintah masih gengsi untuk berjiwa besar mengatakan butuh bantuan.

Ketegasan Pemerintah
Belasan tahun kebakaran hutan dan lahan pertanda pemerintah tidak tegas. Seperti anjing menggonggong kafila berlalu. Pemerintah hanya mengancam tetapi operasi perusahaan pembakar hutan tetap berjalan. Di era sebelumnya, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah marah-marah pada para menteri setelah mendapat protes dari Negara tetangga akibat kabut asap. Namun, kebakaran tetap saja terjadi.

Kali ini di era Jokowi lagi-lagi kabut asap mengganggu beberapa Negara tetangga. Sikap pemerintah sudah jelas secara narasi untuk segera memadamkan api. Pemerintah pun berjanji menindak tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan yang terlibat pembakaran-setidaknya 20-han perusahaan. Jumlah ini tidak sedikit dan menjadi pertanda hutan kita kelilingi mafia pembakar hutan.

Akankah kita dihadapkan pada litani penderitaan yang sama; asap-sakit-kematian-teguran negara tetangga. Kondisi yang sama terulang lagi dan kita hanya berputar pada lingkaran kebakaran-kunjung lokasi-ancaman. Pemerintah perlu lebih tegas.
Meski demikian, berubahnya sikap pemerintah dari menolak ke menerima dalam tempo yang cukup singkat patut diapresiasi. Apresiasi ini bukan semata karena menerima tetapi juga mengambil inisiatif untuk meminta bantuan.

Sebagian menilai pemerintah tidak konsisten. Mengatakan menolak kemudian menerima. Sebagian lagi melihat ini bukan semata soal konsistensi tetapi bagaimana urgensitas kebutuhan di atas segalanya ketika ribuan ribuan orang terganggu kesehatannya karena asap dan de facto kebakaran lahan gambut bukan kebakaran biasa. Karena itu sikat keha-hatian ini mutlak perlu.

Tentu kompleksitas kebakaran hutan tidak bisa diatasi dalam waktu satu dua tahun bahkan satu periode presiden Jokowi menjabat. Tetap dibutuhkan sikap cepat tanggap dari pemerintah dan mengantisipasi agar tidak separah dari tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya. Di sinilah kemandirian sebuah bangsa terukur agar tidak dibilang malu karena gengsi.